Frans Lading: Bupati Toraja Tidak Paham UU ASN

JAKARTA-Frans Lading,SH,MH, Lawyer muda asal Toraja yang berkiprah di Ibu kota negara, menganggap SK Bupati Tana Toraja, Nico Biringkanae, terkait pengangkatan dirinya sendiri sebagai Plt. Kadis Kesehatan Tana Toraja, melanggar kaidah Hukum Adminstrasi Negara

“Bupati Toraja belum mengerti UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dimana disebutkan bahwa profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 UU ASN menyebutkan, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Frans.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Ini pesan Danlantamal VI, Antisipasi narkoba dan radikalisme di wilayah maritim

Pada Pasal 122 UU ASN disebutkan bahwa Gubernur, Walikota, dan Bupati merupakan pejabat negara, bukan ASN. Sementara, jabatan Kadis adalah Jabatan yang harus di duduki oleh seorang ASN yang pangkat atau golongannya memenuhi syarat

Jika pegawai ASN mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sejak sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota) berdasarkan Pasal 123 ayat (3) UU ASN. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. Sejak saat itu yang bersangkutan tidak lagi berstatus ASN.

“Yang berhak jadi seorang Plt. adalah Sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN di daerah namun harus di SK kan oleh Bupati, bisa juga Bupati menunjuk salah satu Kepala Dinas Di Toraja sebagai Plt,” terang Frans.

Frans juga mempertanyakan apakah bupati melibatkan Kabag Hukum Setda Toraja atau Sekda dan instansi terkait sebelum menerbitkan SK untuk dirinya sebagai Plt. Kadis Kesehatan Tana Toraja.

Baca Juga :   Si Gigi Tajam & Si Mata Belo di Kantor Disbudpar Belitung Timur

“Bupati bikin malu rakyat Toraja, kok bisa ceroboh seperti itu, Gubernur Sulsel dan Mendagri harus tegur bupati Toraja itu, ” Kesal Frans.

Pos terkait