Gelar Bimtek, KemenPUPera Dorong Teluk Wondama Punya Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung

WASIOR – Kementerian PUPera mendorong Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat segera memiliki peraturan bupati tentang bangunan gedung. Pemkab Wondama telah membuat Perda nomor 2 tahun 2011 tentang bangunan gedung.

Namun Perda yang diteken 7 tahun silam ini belum bisa diterapkan secara optimal karena belum ada Perbup yang mengatur implementasinya. Dalam rangka itu, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPera bekerjasama dengan Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis pendampingan pembahasan penyusunan peraturan bupati tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Teluk Wondama, Kamis (5/7/2018).

Bimtek selama dua hari yang berlangsung di Gedung Sasana Karya di Isei diharapkan dapat membantu Pemkab Wondama dalam menyusun Perbup bangunan gedung.

“Output yang diharapkan adalah menginisiasi pembentukan tim ahli bangunan di Teluk Wondama, menginisiasi terbentuknya pengkaji teknis serta pendataan bangunan gedung di seluruh wilayah Teluk Wondama,” kata Ir.Sukadi dari Satker Penataan Bangunan Lingkungan saat memberikan laporan.

Baca Juga :   Doa dan Harapan Para Tokoh untuk Wondama Lebih Baik di Tahun 2022

Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama Denny Simbar
menargetkan dalam waktu tidak terlalu lama perbup tentang bangunan gedung segera ada. Hal itu penting untuk menjamin pendirian bangunan gedung di Wondama dilakukan secara tertib sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan.

“Selain itu agar bangunan gedung yang dibangun juga harus menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bangunan yang dibangun harus dijamin bahwa adanya keandalan gedung sehingga dampak negatif yang ditimbulkan menjadi sangat minimal ataupun bisa tidak ada, “ ujar Denny Simbar sewaktu Bimtek.(Nday)

Pos terkait