Anggota Resmob Polres Tator Meringkus Pemuda Yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur.

Tana Toraja Kabartimur.Com

Anggota Resmob Polres Tana Toraja yang di pimpin langsung Kanit Resmob Ipda Iskandar. A, SH telah meringkus pemuda yang diduga setubuhi anak di bawah umur berinisial EV (19 tahun) di Malango Kec Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis 23/05/2019.

Penangkapan pelaku  berinisial EV (19 tahun) berdasarkan : Sp.kap /66/V/res.1.24/2019 / reskrim karena diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Per. AS (17) yang terjadi di Bolu Kec. Tallung Lipu Kab. Toraja Utara.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait,SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa  atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Kelas Jauh SDN 206 Taleppon Mendapat Bantuan 3 RKB dari CT ARSA Fundation Milik Yayasan Chairul Tanjung.

“Saat ini pelaku di tahan di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani  pemeriksaan lebih lanjut” ucap AKP Jon Paerungan. (Humas Polres Tator)

 

Pos terkait