Hukuman Mati Batal, Sniper KKB Dikembalikan ke Lapas Abe

MANOKWARI – Tuntutan hukuman mati terdakwa pentolan KKB Papua, Yogor Telenggen alias Kartu Kuning dibatalkan demi hukum. Hal ini terungkap usai sidang putusan di PN Manokwari, Rabu (22/5) sore.

Terdakwa dituntut hukuman mati terkait insiden penembakan pesawat Trigana Air dan penembakan anggota Kopassus di Pasar Sinak. Selain itu terdakwa yang disebut-sebut sniper KKB ini juga diduga terlibat penyerangan Polsek Pirime Puncak Jaya.

Ketua Hakim Sony ABL, SH menjelaskan beberapa kesalahan prosedur saat terdakwa diperiksa penyidik di Polda Papua. Salah satunya tidak didampingi kuasa hukum.

Dengan demikian terdakwa akan dikembalikan LP Abepura, Papua untuk melanjutkan hukuman seumur hidup yang dijalani sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Arnolda Awom, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Meski demikian putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :   Dinas Perumahan Rakyat: Tidak Ada Program BBR dan Rumah Layak Huni 2022

“Ada waktu 7 hari untuk menyikapi putusan ini. Kami akan atur waktu untuk membawa terdakwa kembali ke Jayapura,” bebernya.

Yogor Telenggen sebelumnya sempat ditahan di Lapas Abepura dan menjalankan hukuman seumur hidup. Sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Akhirnya sidang diputuskan digelar di Manokwari menyusul pertimbangan keamanan. (cmt)

Pos terkait