HALTIM, Kabartimur.com – Proyek pemeliharaan kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang dianggarkan sebesar Rp40,8 miliar melalui APBD Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Institut Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur yang mempertanyakan urgensi serta transparansi pelaksanaan program tersebut.
Ketua IFAS Halmahera Timur, Ismit Abbas Hatari, menilai proyek tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, terdapat beberapa indikator yang perlu dijelaskan pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Sampai saat ini, detail titik nol maupun lokasi pekerjaan dari total 212 kilometer kanal yang diklaim akan ditangani dalam proyek tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Ismit.
Ia juga menyoroti pekerjaan pemeliharaan dan pembersihan kanal yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan karena hasil pekerjaannya sulit diukur secara permanen.
“Rumput yang dibersihkan akan tumbuh kembali dalam beberapa bulan. Kondisi seperti ini sering membuat pekerjaan pemeliharaan menjadi sektor yang rawan dimanipulasi dalam pelaporan fisik pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Ismit, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut perlu disertai penjelasan yang rinci agar masyarakat mengetahui manfaat dan sasaran program secara jelas.
“Ada dugaan di tengah masyarakat bahwa anggaran ini lebih mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu daripada menjawab kebutuhan yang benar-benar mendesak,” katanya.
Ia menambahkan, polemik proyek rehabilitasi dan pembersihan kanal tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, termasuk volume pekerjaan sepanjang 212 kilometer yang dipersoalkan sejumlah pihak, tetapi juga menyangkut skala prioritas pembangunan daerah.
“Di saat masyarakat masih menghadapi persoalan akses air bersih, infrastruktur jalan antar-kecamatan yang belum memadai, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan, pemerintah justru mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk program pembersihan kanal,” ungkapnya.
Karena itu, IFAS meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), membuka seluruh dokumen perencanaan dan rincian pelaksanaan proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Publik mulai bertanya, apakah proyek ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau hanya menjadi akomodasi kepentingan segelintir pihak. Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak terus berkembang,” pungkasnya. (*)






