Tidak ada surat Pemberhentian, 9 Peserta Ditangguhkan Pelantikan Bawaslu Haltim

HALTIM,KABARTIMUR.COM – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) menangguhkan 9 Peserta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, karena tidak diajukan surat pemberhentian dari Perangkat Desa, BPD, maupun ASN.

Ketua Bawaslu Haltim, dalam sambutan Pelantikan PKD, menyampaikan, sebanyak 9 peserta yang ditangguhkan pelantikan, dimana dalam proses pendafataran tentunya peserta telah menyampaikn melalui surat pernyataan untuk bekerja penuh waktu, secara otomatis tidak bisa lagi bekerja tempat lain selain fokus pada pengawas Pemilu.

“Kalau yang bersangkutan masuk dalam Anggota BPD, perangkat Desa, pengurus BPD maupun ASN, saya yakni bahwa proses kerja penuh waktu tidak berjalan maksimal,” Katanya.

Sehingga itu, proses ditangguhkan ini  menunggu sampai peserta tersebut memasukan surat pengunduran diri, baru dilakukan pelantikan.  Jikalau tidak makaakan dilakukan pergantian.

“Jika tidak memasukan surat pengunduran diri sampai tanggal 12 Februari, maka akan dilakukan peragntian jika ada daftar tunggu, jika tidak ada maka direkrut kembali,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Serahkan Bantuan Keuangan Kepada 11 Partai Poltik

Diketahui, 9 pserta yang ditangguhkan pelantikan yakini, Kecamatan Wasile Selatan 2, di Desa Tomares, Loba Anggota BPD, Wasile Tengah 1 Desa Kakaraino Anggota BPD, Wasile Utara 2, Desa Marimoi, Majiko Tongone Kepala Dusun, Maba 1, Dasa Baburino PNS , Maba Tengah 1 Desa Tatangapu Kepala Dusun, Wasile 1 Desa Baturaja Anggota BPD dan Kecamatan Maba Utara 2, di  Desa Jara-Jara dan Lili.
 
Sekedar diketahui Pelantikan PKD se- Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dilakukan sejak tanggal 5 hingga 6 Februari 2023, dari 102 PKD terdapat 9 peserta yang ditangguhkan pelantikan.(Red/Ruslan)

Pos terkait