Transmigran di Wondama Terima Sertipikat Tanah Setelah 11 Tahun Menanti

WASIOR – Menanti selama 11 tahun, warga transmigran di Kampung Sobei dan Sobei Indah, Distrik Teluk Duairi, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat akhirnya bisa memiliki sertipikat hak milik atas tanah yang telah mereka tempati sejak 2008.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi di aula Kantor Kampung Sobei Indah, Kamis (8/8/2019).

Ikut mendampingi Wakil Bupati Paulus Indubri, Wakil Ketua DPRD Remran Sinadia serta pejabat dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Teluk Wondama.

Dalam kesempatan itu diserahkan sertipikat untuk 402 bidang tanah masing-masing 208 bidang di Kampung Sobei Indah dan 194 bidang untuk Kampung Sobei.

Lebih dari separuh warga yang menerima sertifikat merupakan penduduk lokal setempat.

“Semua sertipikat ini gratis atau nol rupiah dan ini berkelanjutan ke distrik-distrik lain di tahun depan,” kata pejabat dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Teluk Wondama.

Baca Juga :   KPU Wondama Tetapkan DPS Pilkada 26.287 Pemilih, Bertambah 384 Pemilih dari DPT Pemilu 2019

Asri, salah seorang warga transmigran Kampung Sobei Indah mengaku sangat senang dan bersyukur karena penantian panjang mereka kini sudah terjawab. Menurutnya dengan memiliki sertifikat tanah, dia bersama sesama warga transmigran lainnya kini merasa sudah sepenuhnya menjadi penduduk Wondama.

“Kita seakan-akan yang kemarin kayak tidak ada kepastian tapi syukurlah kita sudah dapat hari ini. Ini jadi jaminan hidup kita ke depan dan ada kepastian hukum terhadap nasib kami di sini. Jadi kami bukan lagi hanya sebagai (warga) pelapis saja,” kata Asri dengan wajah berseri-seri.

Pos terkait