Tiga Orang Ini Tidak Tinggal di Wondama Tapi Terima Bansos, DPRD Pertanyakan

WASIOR KABARTIMUR- DPRD Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat melalui Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengkritik penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2017.

Diketahui dalam APBD 2017 belanja bansos dialokasikan sebesar Rp10,3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat ditemukan ada 3 penerima bansos yang berdomisili di luar Kabupaten Teluk Wondama.

Ketiganya berinisial HGIM, FTM dan AG. Mereka masing-masing menerima dana bansos sebesar Rp.53 juta.
Dalam pemandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (16/7/2018),Fraksi PDIP menilai hal tersebut merupakan kesalahan fatal yang buat pihak eksekutif.

Sebab hal itu bertentangan dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Dalam Permendagri tersebut telah diatur kriteria penerima bansos antara lain harus memiliki identitas yang jelas serta berdomisili dalam wilayah administrasi pemda berkenaan.

Baca Juga :   Peringatan! Inspektur Wondama Sebut akan ada Kepala Kampung Jadi Tersangka Dana Desa

DPRD mendesak bupati menjelaskan alasan yang melatarbelakangi pemberian bansos kepada tiga orang yang tidak berdomisi di Wondama.
“ Hal ini kami tegaskan karena APBD ditetapkan untuk mensejahterakan rakyat di Kabupaten Teluk Wondama. Rakyat Wondama yang menabur maka mereka juga yang haris menikmati hasil taburannya, “ kata anggota DPRD dari Fraksi PDIP H. Halik yang membacakan pemandangan umum fraksi.

Fraksi PDIP juga mempersoalkan masih banyaknya penerima dana hibah maupun bansos tahun 2017 yang belum membuat pertanggungjawaban. Tercatat dana hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp.1 miliar lebih.

“Agar Pemda segera mengambil langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban kepada penerima hibah dan bansos itu, “ lanjut Halik. (Nday)

Pos terkait