Menteri Nusron Ajak Pemda NTT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Tanah Ditarget Rampung 12 Hari

Kupang, Kabartimur.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan pemerintah daerah (Pemda) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pembenahan menyeluruh melalui penyederhanaan prosedur layanan, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak dan Ibu Bupati serta Wali Kota. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Tujuannya agar seluruh layanan pertanahan semakin memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.

Baca Juga :   Kontingen Pesparawi Nasional XIII dari Provinsi Papua Barat Tiba di Jogjakarta

Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Dalam transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menetapkan standar baru pelayanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.

Nusron menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, proses penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

“Kalau masyarakat datang mendaftar hari Selasa, paling lambat Senin berikutnya tanahnya sudah harus diukur. Setelah itu, peta bidang tanahnya paling lambat lima hari sudah selesai,” jelasnya.

Percepat Balik Nama Sertipikat

Selain pengukuran tanah, Menteri Nusron juga menyoroti masih lambatnya proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat akibat verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memerlukan waktu cukup lama.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan dapat saling terhubung, sehingga proses verifikasi BPHTB menjadi lebih cepat dan akurat.

Baca Juga :   Pasangan Petahana Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran di Sekertariat Partai Demokrat

“Kami ingin NIB dan NOP sinkron sehingga verifikasi BPHTB bisa dilakukan lebih cepat. Sekarang kami menetapkan aturan bahwa proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal hanya tiga hari,” tegas Nusron.

Pemprov NTT Siap Bersinergi

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungannya terhadap program transformasi layanan pertanahan yang digagas Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi NTT siap memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk percepatan sertipikasi tanah.

“Kami siap bersinergi. Bersama para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah, kami akan memperkuat koordinasi agar seluruh perangkat daerah dapat mendorong percepatan sertipikasi tanah secara optimal,” kata Melki.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Baca Juga :   Relawan JANGKAR Prabowo - Gibran Papua Barat Deklarasi Sekali Putaran

Melalui transformasi layanan ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih cepat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah di seluruh Indonesia. (Red/*)

Pos terkait