Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT, Targetkan Jadi Kado Natal bagi Masyarakat

Kupang, Kabartimur.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nusron, masih banyak rumah ibadah yang berdiri di atas tanah yang belum memiliki sertipikat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila muncul klaim kepemilikan dari ahli waris di kemudian hari.

“Kami minta tolong kepada para bupati, jangan sampai ada rumah ibadah atau lembaga pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai bangunannya sudah berdiri, kemudian muncul persoalan karena diklaim ahli waris. Karena itu harus segera disertipikatkan agar tidak menjadi masalah di masa depan,” tegas Nusron.

Baca Juga :   Kontingen Penyuluh Pertanian Lutra siap memberikan yang terbaik di Jambore Kabupaten Bone.

Ia menilai kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan dan memberikan rasa aman bagi seluruh umat beragama.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 42 persen.

“Kita ini masyarakat yang menjunjung tinggi kehidupan beragama. Rumah kita saja disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” ujarnya.

Nusron menegaskan percepatan sertipikasi dilakukan tanpa membedakan agama maupun latar belakang rumah ibadah. Seluruh tempat ibadah, baik gereja, masjid, pura maupun rumah ibadah agama lainnya, berhak memperoleh pelayanan yang sama.

“Saya tidak peduli agamanya apa. Yang penting semua rumah ibadah harus mendapat kepastian hukum. Mari kita percepat prosesnya. Sertipikasi untuk rumah ibadah ini gratis,” katanya.

Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, Nusron berharap seluruh proses sertipikasi rumah ibadah di NTT dapat dipercepat dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga :   BI Luncurkan Laporan Perekonomian 2025, Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh Hingga 5,9 Persen pada 2027

Ia bahkan menargetkan program tersebut dapat menjadi “kado Natal” bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur melalui terwujudnya kepastian hukum atas aset-aset rumah ibadah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.

Program percepatan sertipikasi rumah ibadah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan, mencegah konflik kepemilikan tanah, serta mendukung terciptanya kehidupan beragama yang aman, tertib, dan harmonis di Indonesia. (Red/*)

Pos terkait