Kupang, Kabartimur.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan. Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas diukur dari tingkat kepastian, kemudahan, dan kepuasan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa (4/8/2026).
“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang berjualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas, tetapi gunakan sudut pandang masyarakat sebagai pemohon layanan,” tegas Nusron.
Ia menilai setiap kebijakan maupun prosedur pelayanan harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penyederhanaan prosedur dan kepastian waktu penyelesaian layanan menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, kepuasan masyarakat merupakan indikator utama keberhasilan pelayanan publik.
“Kalau kita naik pesawat dan pelayanannya nyaman, tentu ada rasa puas. Pelayanan publik juga demikian. Yang harus kita ukur adalah apakah masyarakat merasa puas terhadap layanan yang kita berikan,” ujarnya.
Selain menekankan orientasi pelayanan kepada masyarakat, Menteri Nusron juga meminta seluruh aturan dan mekanisme pelayanan pertanahan dibuat sederhana, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Transformasi Layanan Mulai Diterapkan
Dalam kesempatan tersebut, Nusron kembali menyoroti program transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN, di antaranya melalui penerapan Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa implementasi Pengukuran Terjadwal telah dimulai di Kantor Pertanahan Kota Kupang dan akan diperluas ke tujuh kantor pertanahan lainnya di NTT secara bertahap.
“Untuk Pengukuran Terjadwal sudah kami implementasikan di Kantah Kota Kupang dan bulan ini akan diperluas ke tujuh Kantah lainnya. Sementara layanan Peralihan Hak juga telah menjadi pilot project di Kantah Kota Kupang,” jelas I Ketut.
Melalui transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan pembinaan di Kanwil BPN Provinsi NTT tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Red/*)






