Cimahi, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan kerja sama dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama ini tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah strategis untuk menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
“Hari ini kami datang bukan hanya untuk penandatanganan, tetapi ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.
Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama itu, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaborasi tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.
“Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik sinergi tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang tertib akan memberikan dampak besar terhadap perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah, serta terciptanya administrasi pertanahan yang lebih baik.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi sehingga seluruh aset pemerintah maupun aset masyarakat dapat tersertipikatkan, penetapan NOP dilakukan secara adil, serta kawasan pertanian, hutan, perkebunan, mata air, dan ruang publik memperoleh perlindungan yang optimal,” ujarnya.
Dedi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Ia menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan milik pemerintah, telah bersertipikat paling lambat pada tahun 2027.
“Kami ingin seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum. Jika tidak segera disertipikatkan, ke depan akan semakin sulit untuk melindunginya,” tegasnya.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut turut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat implementasi program pencegahan korupsi berbasis MCSP, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mengoptimalkan pelaksanaan sembilan paket kerja sama sesuai potensi daerah, serta memastikan seluruh tindak lanjut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red/*)






