Soal Rumah Dinas di Perumahan Bumi Marina, Bupati Imburi : Keluarga yang Tinggal Siap Kosongkan

WASIOR – Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Bernadus Imburi memberi penjelasan terkait rumah dinas di kompleks perumahan Bumi Marina Manokwari blok D nomor 12A yang belum tercatat sebagai aset daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum gabungan fraksi, Rabu siang, bupati menyebut telah dilakukan konfirmasi kepada keluarga yang menempati rumah dan diakui bahwa rumah tersebut milik Pemkab Wondama.

Mereka menyatakan siap keluar apabila pemda akan menggunakannya. Juga telah dilakukan konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Manokwari tentang bukti kepemilikan tanah dan diketahui rumah tersebut belum bersertifikat.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Koperasi Primer Angkatan Laut (Primkopal) Fasharkan Manokwari selaku penyedia jasa pembangunan dan pemasaran perumahan Bumi Marina. Primkopal bersedia mengeluarkan surat kepemilikan guna proses pembuatan sertifikat.

Baca Juga :   Siapkan Potensi SAR di Wondama, Kantor SAR Manokwari Gelar Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air

“Nilai jual pada tahun perolehan tanah dan rumah dinas tersebut akan dicatat dalam neraca aset pada tahun 2019, “ kata Imburi.

Sehari sebelumnya, DPRD dalam pandangan umum gabungan fraksi mendesak bupati menindaklanjuti temuan BPK perihal rumah dinas di kompleks Perumahan Bumi Marina Manokwari namun belum tercatat sebagai aset daerah.

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Papua Barat atas laporan keuangan Pemkab Wondama tahun 2018, rumah yang berlokasi di blok D nomor 12A itu dibeli dengan APBD dari dana Bansos pada 2014.
Rumah type 45 dengan luas tanah 15 x 10 itu saat ini dihuni oleh keluarga eks pejabat Pemkab Wondama. (Nday)

Pos terkait