Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Pahami Tiga Makna Tanah

SLEMAN, KABARTIMUR.COM – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak sekadar sebagai objek kepemilikan, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam makna dan kepentingan.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).

Dalam pemaparannya, Rocky menjelaskan terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni tanah sebagai bagian dari warisan turun-temurun, tanah yang memiliki kegunaan sosial, serta tanah sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.

“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Konsep turun-temurun, kegunaan sosial oleh negara, dan tanah sebagai barang komoditi yang ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.

Menurutnya, perbedaan cara pandang terhadap tanah dapat melahirkan konflik agraria. Persoalan tersebut, kata dia, bukan semata-mata perebutan bidang tanah, tetapi juga pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.

Baca Juga :   Masyarakat Desa Bangul Berkomitmen Menangkan Ubaid-Anjas

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga. Kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.

Rocky juga mengingatkan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun negara. Karena itu, manusia perlu mengubah cara pandang terhadap hubungan dengan tanah.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.

Ia menilai manusia tidak semestinya melihat tanah hanya sebagai ruang yang dapat dikuasai, tetapi sebagai bagian yang memiliki keberadaan jauh melampaui kehidupan manusia.

Pandangan tersebut mendapat perhatian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pemikiran tersebut penting menjadi bahan pembelajaran, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

Baca Juga :   Tiga Fraksi DPRD Haltim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Perhitungan APBD Tahun 2022

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Menurutnya, pemahaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Nusron menegaskan, kebijakan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hal itu menjadi tantangan penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab kebutuhan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah di Indonesia.

Baca Juga :   Sebanyak 209 P3K Halmahera Timur Terima SK Dan SPMT

Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi pembuka ruang diskusi dalam sesi kuliah umum yang turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran. (Rls/*)

Pos terkait