PNS dan Honorer yang Merangkap Jabatan Penyelenggara Akan Mendapatkan Sanksi

HALTIM,Kabartimur.Com – Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),akan memberikan penegasan penahanan Gaji Bagi PNS dan Honorer yang merangkap Jabatan di Penyelenggara Pemilu 2024.

Sekertaris Daerah , Ricky CH Richfat saat dikonfirmasi menegaskan Pemda Haltim akan melakukan Pemberhentian Gaji bagi PNS yang merangkap jabatan, termasuk Honorer yang menduduki jabatan penyelenggara Pemilu.

“Untuk ASN akan dijadikan catatan untuk semuanya akan dilakukan penahanan gaji apabila ASN tersebut suda merangkap jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu,” Ujarnya, Rabu (25/01/2023).

Dikatakannya, waktu dekat saya akan memanggil Kepala BKD dan Kadis Pendidikan untuk mengintervarisir berapa banyak ASN yang rangkap jabatan, baik menjabat sebagai guru maupun tenaga teknis lainya.

“Setelah itu kami akan evaluasi sekaligus tidak ada lagi tunjangan bagi ASN yang merangkap jabatan dan Gaji mereka di pending,” Tandasnya.

Baca Juga :   Empat Calon Anggota MRPB Perwakilan Kabupaten Manokwari dari Unsur Adat dan Unsur Perempuan Akan Ditetapkan Melalui Musyawarah Adat

Ditegaskannya kembali, apabila suda ada nama-nama mereka yang merangkap jabatan sebagai penyelenggara maka kami langsung eksekusi.

“Bila perlu suda ada nama-nama mereka langsung di eksekusi secepatnya,” tegasnya menutup.(Red/Ruslan)

Pos terkait