Rocky Gerung: Taruna STPN Tak Hanya Belajar Ilmu Pertanahan

SLEMAN, KABARTIMUR.COM – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung menilai para taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN tidak cukup hanya menguasai ilmu teknis pertanahan. Menurutnya, persoalan tanah bersinggungan dengan hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari hukum, politik, ekonomi, ekologi hingga psikologi.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung saat mengisi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

“Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, administrasi, hukum tata negara, politik, global security, ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, luasnya bidang yang harus dipahami taruna STPN disebabkan tanah memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai kepentingan. Karena itu, calon insan pertanahan dituntut mampu melihat persoalan tanah dari banyak perspektif.

Baca Juga :   BUMD PCM Halmahera Timur Menjalin Kerja Sama Strategis Dengan BUMD Tabana Bali

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah institusi pendidikan yang memiliki fokus keilmuan lebih spesifik. Menurutnya, di STPN, para taruna justru harus berani memperluas wawasan karena kelak akan berhadapan dengan kompleksitas persoalan pertanahan.

“Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau di Fakultas Ekonomi UI, Anda hanya diajarkan tentang supply demand dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik ITB, Anda melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda belajar cara memupuk tanah. Anda ada di sini, Anda belajar semua hal,” tuturnya.

Rocky mengatakan, pemahaman terhadap tanah harus dimulai dengan pertanyaan mendasar tentang makna tanah bagi negara, masyarakat, masyarakat adat maupun korporasi.

“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” katanya.

Baca Juga :   OJK Perluas Akses AKSes KSEI untuk Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengawasan Pasar Modal

Ia menjelaskan, tanah memiliki pemaknaan yang berbeda bagi setiap pihak. Negara melihat tanah melalui kerangka hukum dan pengaturan, masyarakat adat mengaitkannya dengan leluhur serta kehidupan turun-temurun, sedangkan korporasi dapat melihat tanah sebagai komoditas bernilai ekonomi.

Menurut Rocky, pemaknaan terhadap tanah juga dapat berubah mengikuti kepentingan dan fungsi suatu wilayah. Tanah yang semula memiliki nilai adat, misalnya, dapat berubah menjadi tanah negara dan kemudian menjadi komoditas ketika masuk dalam kepentingan pembangunan.

“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” ujarnya.

Rocky menegaskan, persoalan pertanahan memiliki dampak jangka panjang sehingga tidak boleh ditangani secara sembarangan. Para calon insan pertanahan, kata dia, harus memiliki keberanian untuk memahami persoalan secara utuh dan tidak hanya berpegang pada aspek teknis.

Baca Juga :   Aisyiyah Papua Barat Sosialisasikan UU ITE dan UU Perlindungan Anak

“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” pungkasnya.

Kuliah umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN. (Rls/*)

Pos terkait