Proses Hukum Belum Tuntas, Marani Wardap dan Marani Tokoi Tetap Dukung Pembangunan Bandara I.S Kijne di Mawoi

WASIOR –  Proses hukum atas sengketa kepemilikan tanah lokasi Bandara baru Kabupaten Teluk Wondama di Mawoi, Distrik Wasior masih berlanjut.

Kendati begitu dua kelompok masyarakat yang terlibat sengketa  yakni Marani Wardap dan Marani Tokoi  menyatakan mendukung penuh  proses pembangunan Bandara baru yang rencananya diberi nama Bandara Isack Samuel Kijne.

Kedua kubu juga memiliki pandangan yang sama bahwa kehadiran Bandara penting untuk mendorong kemajuan daerah juga percepatan kesejahteraan masyarakat Wondama.

“Sudah berulang kali kami sampaikan dan pernyataan kami tidak pernah berubah bahwa kami sebagai pemilik hak ulayat setuju itu (Bandara) dibangun untuk kepentingan umum, ” tandas Muhamad Ickbal Marani, juru bicara keluarga Wardap Marani.

Penegasan itu disampaikan Ickbal dalam pertemuan terkait pembangunan Bandara Isaac Samuel Kijne di Wasior, Kamis (15/9).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan keluarga Wardap Marani, Dewan Adat Papua (DAP) daerah Wondama serta utusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama.

Adapun kubu Marani Tokoi dan Ayai Marani tidak hadir dalam pertemuan itu.

“Keluarga Wardap mendukung 100 persen pembangunan Bandara untuk kepentingan umum, “lanjut Ickbal yang juga menjabat Lurah Wasior.

Diketahui kubu Marani Wardap selaku tergugat I telah mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasih yang mereka ajukan dalam perkara gugatan kepemilikan tanah lokasi Bandara baru di Mawoi.

Baca Juga :   Musim Hujan Diprediksi Sampai Oktober, BPBD Teluk Wondama Imbau Warga Waspada Banjir

Ketua Marga Marani Wardap Alpendos Marani menyatakan, proses hukum yang masih berlanjut itu tidak menghalangi tahapan pembangunan Bandara baru.

Karena itu pihaknya mendorong Pemda untuk segera memulai tahapan pengadaan tanah Bandara Mawoi.

“Untuk proses di pengadilan itu berbeda jadi tahapan (pengadaan tanah) tetap jalan. Proses hukum itu urusan kami keluarga. Kami maunya cepat (dibangun) supaya ketika pekerjaan jalan, adik-adik kami bisa dilibatkan bekerja dan ekonomi masyarakat juga bisa jalan, “ucap Alpendos.

Minta Hormati Putusan Pengadilan

Kubu Tokoi Marani yang ditemui secara terpisah juga menegaskan mendukung penuh pembangunan Bandara di Mawoi.

Kuro Matani sebagai perwakilan Tokoi Marani menyatakan sejak dicetuskan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Wasior pada 2016 yang kemudian diputuskan lokasi Bandara baru berada di Mawoi, tak pernah sekalipun pihaknya menghalang-halangi.

Justru, kata Kuro, sebagai Ketua DPRD ketika itu, dirinya menjadi salah satu yang ikut memprakarsai pembangunan Bandara baru di Mawoi.

Karena itu anggapan bahwa pihaknya yang selama ini menghalang-halangi pembangunan Bandara baru menurutnya adalah tudingan yang salah alamat dan tidak berdasar.

“Sejak awal kami keluarga mendukung bukan hanya 100 persen bahkan 1000 persen. Kami tidak pernah menghalang-halangi, “ucap Kuro.

“Saya sendiri sudah mendorong pembangunan Bandara itu sejak masih menjadi anggota DPRD kemudian saat menjadi Ketua DPRD, kami mendorong itu sebagai kado dari Presiden untuk orang Wondama, “jelas dia.

Baca Juga :   Mambor Tetapkan Penggunaan Batik Khas Wondama Setiap Hari Kamis

Meskipun mendukung adanya Bandara baru, Kuro menegaskan bahwa dalam hal sengketa perdata kepemilikan tanah lokasi Bandara baru di Mawoi, Tokoi Marani adalah pihak yang menjadi pemilik sah tanah adat setempat.

Hal itu sesuai putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manokwari kemudian tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Dia berharap semua pihak termasuk Pemkab Teluk Wondama menghormati putusan hukum tersebut.

“Pemda harus menghormati putusan pengadilan karena itu adalah putusan negara. Jadi seharusnya kami sebagai pemenang yang didengar Pemda bukan pihak lain. Tapi selama ini terkesan Pemda lebih dekat dengan salah satu pihak, “ucap Ketua DPC NasDem Teluk Wondama

Kuro juga mengingatkan Pemkab Teluk Wondama agar menunda segala bentuk kegiatan maupun pekerjaan di atas tanah lokasi Bandara baru di Mawoi yang menjadi objek sengketa yang berdasarkan putusan pengadilan merupakan tanah adat milik turunan Marani Tokoi.

 

Beberapa kegiatan yang rencananya dilakukan di Mawoi antara lain pengukuran tanah lokasi Bandara oleh BPN serta pekerjaan jalan masuk menuju lokasi Bandara baru.

“Kalau Pemda patuh hukum seharusnya pekerjaan itu ditunda dulu. Karena mereka masuk melakukan kegiatan di lokasi itu atas ijin siapa. Harus ada kesepakatan yang dibuat dengan kami sebagai pemilik tanah dulu. Kalau tidak berarti itu ilegal, “ujar Kuro.

Baca Juga :   Relawan PMI Bersihkan Dermaga Wasior dari Lumpur Tebal Akibat Banjir

Dia menambahkan, pihak Tokoi Marani sebenarnya telah membuka ruang bagi Pemda untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu diambil agar tahapan-tahapan menuju pembangunan Bandara Mawoi bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Namun menurutnya, niat baik mereka itu belum mendapatkan tanggapan positif dari Pemda Teluk Wondama sampai sekarang ini.

“Jadi karena tidak ada tindak lanjut jadi kami keluarga putuskan untuk dalam waktu kita akan minta pengacara kami agar meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi putusan, “kata mantan Ketua DPD KNPI Teluk Wondama itu.

Sementara itu, Dewan Adat Papua Daerah Wondama berharap meskipun proses hukum masih berjalan, kedua belah pihak tetap berkomitmen mendukung proses pembangunan Bandara baru.

“Sudah ada pernyataan dari semua pihak bahwa mendukung pembangunan Bandara. Jadi kami harap kita semua konsisten dengan itu, “kata Wakil Sekretaris DAP Daerah Wondama W. Sarumi.

Lebih dari itu DAP juga mendorong agar kedua kubu yang sesungguhnya masih bersaudara memilih jalan damai sehingga perseteruan yang terjadi tidak terus berlanjut.

“Kami tidak ingin ada perseteruan terus di dalam keluarga besar marga Marani. Ada baiknya mari kembali bersatu dalam rumah besar Marani sehingga anak cucu ke depan jangan sampai terpecah belah, “ujar Wiliam Torey selaku Sekretaris Umum DAP Daerah Wondama. (Nday)

Pos terkait