Rasio Penduduk dan Pemilih di Wondama Capai 47 Persen, KPU Papua Barat : Ini Tidak Wajar, Terlalu Jauh

WASIOR – KPU Provinsi Papua Barat menemukan adanya ketidakwajaran rasio jumlah penduduk dengan jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Teluk Wondama.

Sebab terdapat perbedaan yang cukup jauh antara jumlah penduduk dan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) pada Pilkada 2020 lalu.

Ketidaknormalan rasio jumlah penduduk dengan jumlah pemilih di Kabupaten Teluk Wondama diungkap pada rapat evaluasi pelaksanaan Pilkada Teluk Wondama tahun 2020 di Wasior, Kamis (20/5/2021).

Rapat evaluasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu Teluk Wondama dipandu oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya. Ikut hadir Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru, Sekda Denny Simbar dan perwakilan partai politik.

Diketahui jumlah penduduk Kabupaten Teluk Wondama yang kemudian dikonversi menjadi DP4 (daftar penduduk pemilih potensial) untuk Pilkada 2020 mencapai 55 ribu lebih jiwa. Sementara jumlah pemilih yang masuk dalam DPT pada Pilkada 2020 adalah 25.947 jiwa.

Baca Juga :   Hasil Pleno KPU, 30 Caleg DPRD Manokwari Lolos Menuju Parlemen

“Jadi rasio jumlah penduduk terhadap jumlah pemilih di Wondama hanya 47 persen. Rasio jumlah penduduk dan jumlah pemilih itu normalnya antara 60 sampai 67 persen.

Tidak dibenarkan jumlah pemilih itu misalnya 90 persen apalagi sampai 100 persen. Atau kebalikannya sampai 47 persen itu berarti ada yang salah. Ada disparitas, ada jarak antara jumlah penduduk dan jumlah pemilih yang sangat jauh,” kata komisioner KPU Provinsi Papua Barat Abdul Halim Shodiq.

Meski demikian, menurut Halim, secara prosedural apa yang dilakukan KPU Teluk Wondama dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 termasuk soal data pemilih sudah berjalan dengan baik.

Dia mensinyalir perbedaan rasio yang tinggi itu terjadi karena data kependudukan di Kabupaten Teluk Wondama yang belum tertib. Karena itu KPU Papua Barat menyarankan perlunya tindak lanjut dengan melakukan pembaharuan data penduduk yang melibatkan KPU dengan Dinas Dukcapil juga instansi terkait lainnya.

Baca Juga :   Mau Naik Kapal, Ibu dan Anak 2 Tahun di Wasior Positif Covid-19

“Perlu adanya kerja sama yang baik antara KPU dengan Dinas Dukcapil. Harus ada kerja bersama mendekatkan jarak yang jauh tadi. Ini jauh sekali. Perlu ada kerja sama untuk memperbaharui data penduduk karena KPU tidak bisa menghapus nama pemilih yang sudah meninggal atau sudah pindah, ”ucap Halim.

Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi mengakui pihaknya mengalami kendala dalam pemutakhiran data pemilih. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya pencantuman RT maupun RW dalam KTP milik warga.

“Kesulitan kita cukup besar karena di KTP itu RT RW nol-nol (kosong) semua. Jadi kita pembagian TPS itu kita hanya berbasis kampung (desa) saja. Jadi kita harapkan Pemda bisa lakukan perbaikan (data kependudukan) sehingga data pemilih ini bisa kita persempit sampai di tingkat RT atau RW,” ujar Monika.

Baca Juga :   DPR-PB Targetkan 13-14 April, Paripurna Penetapan Wakil Ketua 4

Untuk itu Monika menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Teluk Wondama terkait data kependudukan maupun data pemilih sehingga ke depan bisa dihasilkan data penduduk maupun data pemilih yang akurat dan terpercaya.

“Kita semua berkeinginan bisa memiliki data pemilih yang berkualitas, “ujar Monika. (Nday)

Pos terkait