Teluk Wondama, Kabartimur.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat sinergi antarinstansi dalam percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Rabu (29/7/2026), dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, bersama jajaran Kantor Pertanahan, yakni Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Ridwan Ageng Ashari, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ashar, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Dwi Rahmana Putra, serta Penata Pertanahan Ahli Muda Bramantio.
Rapat koordinasi juga diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dan seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara terpadu.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai strategi dan langkah pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026, baik pada aspek penataan aset maupun penataan akses. Koordinasi yang kuat antarinstansi dinilai menjadi kunci agar setiap program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota GTRA diharapkan memiliki kesamaan persepsi, memperkuat sinergi, serta meningkatkan komitmen dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Teluk Wondama.
Rapat Koordinasi Awal GTRA Tahun 2026 menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pelaksanaan Reforma Agraria di Teluk Wondama, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya agraria yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. (Red/*)






