Pemda Haltim Komitmen Menyelesaikan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Warga Di Kecamatan Kota Maba

HALTIM,KABARTIMUR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) berkomitmen menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan warga di Kecamatan Kota Maba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Harjon Gafur saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna pengesahan APBD-P di kantor DPRD Haltim, pada Selasa, (21/09/2O21 ) kemarin.

Bacaan Lainnya

Harjon mengaku, pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir ini telah melakukan penyelesaian, namun masih ada juga sebagian yang belum terselesaikan.

“pemerintah daerah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semua, di APBD-P ada anggaran yang didorong untuk dilakukan penyelesaian,”ucapnya

Baca Juga :   Pemda Haltim Akan Benahi  Potensi Destinasi Wisata

Terkait persoalan tersebut. Kata dia, beberapa waktu lalu telah diundang oleh Kejari Haltim, dalam rangka memberikan klarifikasi berkaitan dengan tanah, tanaman dan status kepemilikan.

”sebagian besar telah terselesaikan meski ada beberapa yang belum selesai,”akuinya.

Dia berharap, Dinas terkait yang dalam rangka penyelesaian ganti rugi di tahun ini sudah bisa selesai.

“Kalau ada yang belum kita pasti jujur bilang belum, karena pada dasarnya bahwa yang belum ya Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sepanjang itu belum terselesaikan,”Pungkasnya
(RH-RED)

Pos terkait