OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai Tersangka

Jakarta, kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan atas dugaan kesengajaan mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Perintah tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pembayaran kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Juga :   LIPI: 400 Bahasa Indonesia Timur dan Tengah Terancam Punah

OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak berhasil karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemegang polis maupun dukungan tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya penyidikan pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.  (Red/*) 

Pos terkait