Jakarta, kabartimur.com– Selain menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para korban serta memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai estimasi sekitar Rp20,9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai estimasi sekitar Rp72 miliar.
Menurut OJK, perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.
Penyidik OJK juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan pemegang polis. (Red/*)





