Manokwari, kabartimur.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Fakfak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi terhadap lima Ranperda tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Marlen mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten Fakfak dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari potensi persoalan baik dari sisi prosedur maupun substansi.
“Harmonisasi juga menjadi sarana memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan regulasi daerah yang efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Muhayan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam menjamin setiap Ranperda memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk terus mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam penyusunan regulasi dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat selama proses harmonisasi.
Menurutnya, lima Ranperda yang dibahas memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Fakfak, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Kampung, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Amir berharap hasil harmonisasi dapat semakin menyempurnakan substansi setiap Ranperda sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hasil pembahasan menyatakan kelima Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah mengakomodasi sejumlah penyempurnaan redaksional dan teknis sesuai hasil harmonisasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Fakfak. (Rls/*)






