HALTIM, Kabartimur.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III dengan agenda Pengesahan Ranperda Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, dan dihadiri Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher, Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfhat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan, pengesahan tiga Perda tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Bagi Pemerintah Daerah, proses ini menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPRD tidak hanya menjadi bagian dari tugas konstitusional, tetapi juga merupakan wujud nyata keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah,” ujar Ubaid.
Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat nelayan sebagai salah satu kelompok penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Sementara itu, Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda menjadi instrumen penting untuk memastikan pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terarah, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sedangkan Perda tentang BUMD, kata Ubaid, diharapkan mampu memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, BUMD diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pengesahan ini tidak berhenti pada aspek administratif dan normatif semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur,” harapnya.
Bupati dua periode itu juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
“Dengan kebersamaan, komunikasi dan komitmen yang kuat, kita dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mempercepat terwujudnya pembangunan Halmahera Timur yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” katanya.
Ubaid menambahkan, seluruh tahapan pembentukan tiga Perda tersebut telah melalui proses perencanaan, pembahasan, pengkajian, hingga penyempurnaan melalui komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, pengkajian, penyempurnaan, hingga pada akhirnya sampai pada tahap pengesahan, seluruh proses telah dilalui melalui komunikasi, koordinasi, dan pembahasan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Sehingga pada hari ini kita dapat bersama-sama menyelesaikan dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Ubaid. (*)
Penulis: Aples






