Ketua KPU Torut : Calon Legislatif Yang Tidak Memenuhi Syarat Murni Karena Tidak Melengkapi Berkas

Toraja Utara, Kabartimur.com- Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Toraja Utara Jan Herry Pakan menyampaikan bahwa sejumlah calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sementara murni karena tidak melengkapi berkasnya.

Hal ini disampaikan ketua saat ditemui kabartimur.com di kantor KPU Selasa (22/8). Disampaikan bahwa dari hasil penelitian tidak ditemukannya indikasi yang macam-macam seperti tersangkut masalah pidana bagi para bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Seperti diketahui bahwa KPU Toraja Utara telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) sejak Sabtu pekan lalu. Dilansir dari TribunToraja.com, bakal calon legislatif yang mendaftarkan diri ke KPU sebanyak 267 calon, sementara 23 diantarnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta 244 diantaranya dinyatakan telah memenuhi syarat.

Dari sejumlah Caleg yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat tersebut pihak KPU masih menunggu tanggapan dari masyarakat, tanggapan tersebut akan menambah informasi kepada pihak KPU terkait sejumlah calon. ” Misalnya ada calon yang ternyata masih menduduki jabatan yang harus mengundurkan diri dari jabatannya, seperti masih menjabat sebagai kepala Lembang atau Desa di tempat lain yang mungkin saja kami tidak sempat deteksi, tanggapan-tanggapan ini yang saat ini dibuka ruangnya untuk masyarakat ikut memantau jalannya tahapan pemilu” Tambahnya.

Baca Juga :   Laporan Masyarakat Atas Dugaan Keterlibatan Panwas Sebagai Timsus Caleg Masih dalam Kajian Hukum Bawaslu, Sejumlah Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Disampaikan juga bahwa bagi masyarakat yang ingin menanggapi atau memberikan masukan dan tanggapan terkait para calon legislatif yang telah diumumkan dalam daftar calon sementara agar disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Kabupaten Toraja Utara. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada pihak KPU Kabupaten Toraja Utara. Masukan dan tanggapan tersebut selambat-lambatnya disampaikan kepada pihak KPU pada tanggal 28 Agustus mendatang. * Sutanto*

Pos terkait