TORAJA UTARA, KABARTIMUR.COM- Pernyataan tegas Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rahmat Sudrajat, S.H., S.I.K., M.Si. terkait komitmen memberantas segala bentuk perjudian belum genap sehari disampaikan. Namun, masyarakat kembali melaporkan adanya dugaan praktik sabung ayam di wilayah hukum Polsek Sesean.
Laporan tersebut mencuat dari kawasan Simpang Lima, Bori Parinding, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan informasi warga serta dokumentasi yang diterima Kabartimur.com, aktivitas yang diduga merupakan sabung ayam terlihat berlangsung di lokasi tersebut.
Kemunculan laporan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Kapolres Toraja Utara telah menyatakan akan segera memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan praktik perjudian.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika komitmen pemberantasan perjudian telah ditegaskan, mengapa dugaan aktivitas sabung ayam kembali dilaporkan berlangsung di wilayah hukum Polsek Sesean?
Warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sesean IPTU Anthon Tonapa, S.H. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan masih menunjukkan tanda centang satu.
Sementara itu, Kanit II Reskrim Polsek Sesean Bripka Paski saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, apabila terdapat laporan mengenai aktivitas yang diduga sebagai sabung ayam, pihak kepolisian akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat kepolisian. Mereka menunggu kepastian apakah laporan dugaan sabung ayam di Simpang Lima, Bori Parinding, tersebut benar terjadi, sekaligus bagaimana tindakan aparat apabila ditemukan adanya praktik perjudian.(Red/MTS)






