Penuhi Panggilan Polisi, Yohanis Bassang Diperiksa Selama 1,5 Jam.

Toraja Utara, Kabartimur.com- Yohanis Bassang atau yang lazim disebut Ombas Selasa (8/8) memenuhi panggilan dari penyidik tindak pidana tertentu Polres Toraja Utara. Pemeriksaan klarifikasi atas dugaan pencemaran yang dilaporkan oleh Stev Raru pada tanggal 14 Juni lalu itu dijalani Ombas selama kurang lebih 1,5 Jam.

Hal ini disampaikan Kanit Tipidter Aipda M. Nawir kepada sejumlah Wartawan usai mengambil keterangan klarifikasi dari Ombas. ” Jadi ini merupakan panggilan pertama kepada bapak Yohanis Bassang dan beliau langsung merespon, artinya ada etiket baik dari beliau untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ” Katanya bahwa Yohanis Bassang yang juga merupakan Bupati Toraja Utara itu cukup kooperatif memberikan klarifikasi kepada penyidik polres Toraja Utara.

Pada kesempatan itu, M. Nawir juga menyampaikan bahwa terkait dengan kasus yang sedang mereka tangani tersebut, sedikitnya sudah 4 saksi yang sudah diambil keterangannya, laporan pencemaran ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :   Mendukung Perayaan Yubelium 85 Tahun Toraja, Pemda Turunkan 2 Mobil Damkar dan 4 Personil Satpol

” Kalau poin klarifikasinya belum bisa kita beberkan karena masuk dalam materi penyelidikan, yang jelas pak Yohanis tadi kita mintai keterangannya kurang lebih selama 1,5 jam, sementara prosesnya masih jalan” Singkatnya.

Sementara, Yohanis Bassang yang juga adalah Bupati Toraja Utara masih belum mau memberikan keterangan terkait persoalan hukum yang sedang dijalani, sedikit berbeda ketika yang bersangkutan berstatus sebagai pelapor di polres Toraja Utara dimana pada saat itu Ombas lebih terbuka kepada para kuli tinta dengan memberikan keterangan persnya

Pesan singkat yang dikirim redaksi ke salah satu Nomor yang pernah digunakan untuk berkomunikasi dengan redaksi Kabartimur.com belum sempat dibalas dan pada saat dihubungi nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif* Soetanto*

Pos terkait