Makassar– Unit operasional (Opsnal) Polsek makassar, kembali menangkap terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Muh Akbar (18), di Jalan Maccini Pasar Malam, kecamatam Maccini, Jumat malam (11/3), sekitar Pukul 20.15 Wita.





Informasi yang dihimpun menyebutkan, Anggota Unit Obpsnal Polsek Makassar dipimpin Panit 2 ReskrimPolsek makassar, Aiptu Saiful Basir menangkap Dpo Kasus Curanmor, berdasarkan informasi masyarakat dan diperkuat dengan laporan korban curanmor No Lp / 176 / K / II / 2016 / Polsek Makassar.
Di hadapan petugas kepolisian, terduga mengakui perbuatannya melakukan Aksi Curanmor bersama rekannya, Muh Iksan Bin Aris Mandong, (18), warga jalan Maccini Pasar Malam 3 No 22 Mks.
Berselang beberapa waktu, Anggota Reskrim Polsek makassar melakukan pengembangan dan berahsil mengamankan 2 ( Dua ) Unit sepeda motor yang diduga kuat hasil tindak Pidana Curanmor.
Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah
1. 1 ( Satu ) Unit Spm Yamaha Fino wrn Htm Silver, DD 6041 SW, No Rang MH31YD007FJ203928, No Sin 1YD-203936.
2. 1 ( Satu ) Unit Spm Honda Beat wrn Mrh Pth, DD 6139 MH, No Sin : JFM2E-1430692, No Rang : MH1JFM213EK430630.
laporan: A. Gusthi


