WASIOR,Kabartimur.com – Tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kuri Wamesa, Kamis (3/9/2026) menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon DOB Kabupaten Kuri Wamesa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat selaku daerah induk.
Ketua Tim Pemekaran Calon DOB Kuri Wamesa Andarias Kayukatuy berharap DPRK Teluk Wondama dapat segera mengeluarkan surat keputusan persetujuan atas usulan Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Kuri Wamesa.
Adapun persetujuan DPRK dan Bupati Teluk Wondama selaku daerah induk merupakan bagian dari syarat administratif yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan usulan pembentukan DOB ke tingkat provinsi maupun ke Pemerintah Pusat.
“Harapan kami DPRK Teluk Wondama bisa menjadwalkan rapat pleno agar bisa ditetapkan persetujuan bersama DPRK dengan Bupati Teluk Wondama tentang pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Kuri Wamesa, “kata Andi, sapaan karibnya pada saat audensi dengan DPRK Teluk Wondama di Gedung DPRK di Rasiei, Kamis.
Wakil Ketua I DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariay menyatakan DPRK mendukung penuh usulan pembentukan Kabupaten Kuri Wamesa. Untuk itu, DPRK akan segera menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan persetujuan terhadap usulan Daerah Persiapan Otonomi baru Kabupaten Kuri Wamesa.
“Proses ini sudah berlangsung sejak lama jadi kami DPRK akan segera rapat paripurna untuk mengeluarkan persetujuan. Dan kami akan minta supaya segera ada persetujuan bersama antara DPRK dengan bupati. Karena pemekaran ini untuk kita semua, “ujar Sawasemariay.
Terkait itu, Lebih lanjut Andi menjelaskan, persetujuan bersama DPRK dan Bupati Teluk Wondama sebagai daerah induk atas usulan pembentukan Kabupaten Kuri Wamesa sebenarnya sudah ada semenjak 2013.
Namun dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 maka sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen usulan calon DOB wajib diperbaharui untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Karena itu maka hari ini kami serahkan ulang lagi ke DPRK karena dari pusat minta harus dilakukan pembaharuan menyesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014. Jadi kami berharap proses di DPRK ini bisa cepat karena Provinsi (Pemerintah Provinsi Papua Barat) sudah menunggu, “lanjut mantan Wakil Bupati Teluk Wondama ini.
Pakai Jalur UU Otsus
Wakil Ketua Tim Pemekaran Calon DOB Kuri Wamesa Hendrik Mambor menambahkan, usulan pembentukan calon DOB Kuri Wamesa yang sudah dimulai semenjak 2011 masih terbentur dengan belum dicabutnya kebijakan moratorium pembentukan DOB oleh Pemerintah Pusat.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan baru dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua, yang mana moratorium DOB tidak berlaku untuk Papua.
“Kita harapkan UU Otsus menjadi pintu masuk sepanjang moratorium belum dicabut. Karena itulah hari ini kami bertemu dengan bapak dan ibu Anggota DPRK yang terhormat untuk meminta surat pertujuan terhadap usulan DOB Kabupaten Kuri Wamesa, “kata Mambor yang merupakan Bupati Teluk Wondama Periode 2021-2024.
Anggota DPRK Wondama dari PDIP, Robert Gayus Baibaba juga menyatakan mendukung penggunaan UU Otsus sebagai landasan hukum pengusulan calon DOB Kuri Wamesa.
“Kami setuju dan mendukung pengusulan menggunakan jalur UU Otsus supaya bisa jalan cepat dan mudah-mudahan bisa mendapatkan tanggapan lebih besar dari pusat, “ ujar Gayus.
Maka dari itu Gayus juga menilai perlu secepatnya dilaksanakan rapat paripurna untuk penetapan persetujuan DPRK Teluk Wondama terhadap usulan Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Kuri Wamesa.
“Pemekaran ini adalah untuk mendekatkan pelayanan jadi merupakan kebutuhan kita bersama bukan keinginan (sekelompok orang). Sebagai anak Wondama saya mendukung karena itu kami harapkan segera dilaksanakan rapat paripurna, “ucap Baibaba.
Sebagai informasi, calon DOB Kuri Wamesa memiliki wilayah mencakup tujuh distrik/kecamatan di Kabupaten Teluk Wondama sebagai daerah induk. Yakni Distrik Windesi, Nikiwar, Roon, Roswar, Wamesa, Sough Wepu dan Rumberpon dengan rencana ibukota di Distrik Nikiwar. (Nday)







