Pemkab Manokwari Akan Tertibkan Peredaran Minol di Wilayah Wapramasi, Hanya 9 Outlet yang Legal

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM-  Pemerintah Kabupaten Manokwari akan turun langsung menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah Warmare, Prafi, Masni dan Sidey (Warpramasi).

Langkah itu dilakukan menyusul keresahan masyarakat yang menilai keberadaan outlet minol semakin menjamur, sementara pengawasan terhadap peredarannya dinilai belum maksimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan pemerintah daerah akan segera menggelar rapat bersama Tim Terpadu sebelum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah outlet minol di wilayah Warpramasi.

“Ini akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Tim Terpadu dan melaksanakan inspeksi mendadak ke Warpramasi guna penertiban outlet-outlet yang masih ilegal,” kata Ayomi dalam hearing bersama DPRK Manokwari, Kamis (3/9/2026).

Ayomi menyampaikan apresiasi terhadap anggota DPRK Manokwari, khususnya dari daerah pemilihan Warpramasi, yang memberikan masukan terkait pelaksanaan kebijakan pelegalan minol.

Menurutnya, perhatian DPRK dan keresahan masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta pengendalian peredaran minol di wilayah tersebut.

Baca Juga :   Suku Arfak Ajak Semua Suku Jaga Manokwari

Pemkab Manokwari memastikan saat ini hanya terdapat sembilan outlet minol yang tercatat memiliki izin resmi di kawasan Warpramasi.

Kesembilan outlet tersebut yakni Dingin SP 4, Koko 82, Toko Ismi, Sakura Garden, Chindo 72, Rasa Makmur, Jentak Prafi, Cece 87 dan Dingin 77.

Dari sembilan outlet legal tersebut, pemerintah daerah mencatat kontribusi pajak sekitar Rp297 juta.

Namun, persoalan yang mencuat bukan semata soal penerimaan daerah. Masyarakat dan anggota DPRK meminta pemerintah memastikan kebijakan pelegalan minol tidak membuka ruang bagi maraknya outlet ilegal maupun peredaran minol yang tidak terkendali.

Sebelumnya, anggota DPRK Manokwari dari dapil Warpramasi menyoroti dugaan semakin mudahnya minol diperoleh, termasuk oleh pelajar yang masih di bawah umur.

Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperketat pengawasan dan menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol.

Baca Juga :   Indosat Perkuat Infrastruktur Digital di Papua dan Maluku, Dorong Pemerataan Akses Teknologi

Sidak yang akan dilakukan Pemkab Manokwari diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai jumlah outlet yang benar-benar berizin sekaligus menjadi langkah awal untuk menutup celah peredaran minol ilegal di Warpramasi.

Bagi pemerintah daerah, penerimaan pajak memang menjadi salah satu kontribusi dari kebijakan pelegalan minol. Namun, pengawasan tetap menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat. (*)

Pos terkait