Amanat UU Otsus, Dewan Adat Wondama Serukan Pileg 2024 Harus Prioritaskan OAP

WASIOR – Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama menegaskan orang asli  Wondama harus mendapatkan ruang dan kesempatan yang lebih besar untuk menduduki kursi DPRD pada Pemilu 2024.

Karena itu rekrutmen calon legislator (caleg) yang dibuat partai politik haruslah mengutamakan keterwakilan orang asli Papua (OAP) terutama warga asli Wondama.

Hal itu sesuai amanat pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Beleid itu berbunyi, ‘Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli Papua’.

“Jangan orang Wondama kehilangan hak politiknya pada 2024 nanti. Karena UU Otsus pasal 28 ayat 3 yang berbunyi partai politik harus mengutamakan orang Papua untuk duduk di dalam kursi DPRD, “kata Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga.

Baca Juga :   Tiga Pasien Sembuh, Kasus Aktif Covid-19 di Wondama Tinggal 2 Orang

Hal itu disampaikan Worengga pada peringatanulang tahun ke-1 DAP Daerah Wondama di Sekretariat DAP di Wondiboi, Kabupaten Teluk Wondama, Kamis, 23 Maret 2023 lalu.

DAP Daerah Wondama menetapkan Pemilu 2024 menjadi momentum kebangkitan masyarakat adat Wondama dalam bidang politik. Orang asli Wondama harus menjadi pemilik mayoritas kursi legislatif.

Untuk itu Worengga berharap partai politik juga warga nonPapua agar memberi kesempatan kepada putera-puteri asli Wondama untuk bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

“Ini perintah UU (Otsus), bukan saya yang  bicara. Sehingga momen 2024 nanti mari kita saling menghargai dan menghormati sehingga orang Wondama juga punya bagian ada di dalamnya, “ujar Worengga.

“Orang Wondama itu baik, kita punya toleransi. Kita bisa atur pembagian kursi itu yang penting kita orang yang punya rumah, “lanjut pensiunan TNI AD itu.

Baca Juga :   Hari Perhubungan Nasional, Mambor Ajukan Tiga Permintaan Ini ke Menteri Perhubungan

Sebagai informasi, alokasi kursi DPRD Kabupaten Teluk Wondama untuk Pileg 2024 dari jalur pemilihan masih tetap sama seperti Pileg 2019 yakni 20 kursi.

Namun dengan berlakunya UU Nomor 2 tahun 2021, Teluk Wondama mendapatkan jatah 5 kursi anggota DPRD dari jalur pengangkatan sehingga menjadi 25 kursi. (Nday)

Pos terkait