Tujuh Fraksi di DPRD Tana Toraja Menerima Perubahan Ranperda No.1 Tahun 2015, Tentang Pencalonan, dan Pelantikan Kepala Desa

Tujuh Fraksi di DPRD Tana Toraja Menerima Perubahan Ranperda No.1 Tahun 2015, Tentang Pencalonan, dan Pelantikan Kepala Desa

Tana Toraja Kabartimur.Com

Tuju Fraksi DPRD Tana Toraja yaitu Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PDIP, Hanura, dan PKPI pada Sidang Paripurna Dewan Pandangan Umum Fraksi Selasa (10/4) menerima perubahan Ranperda No.1 Tahun 2015 dibahas melalui Pansus yang diketuai Titus Veri Panannangan dari Fraksi PKPI.

Perubahan Kedua Perda No.1 tahun 2015 tentang Pencalolan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa (Lembang), mendesak dilakukan sebab sejumlah Kepala Lembang di Tana Toraja sudah habis masa jabatannya.

Untuk itu payung hukumnya penting setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana daerah segera melakukan penyesuaian, kata Welem Sambolangi usai sidang paripurna.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi didampingi Wakil Ketua Andarias Tadan dan Yunus Sirante dari Bappeda yang mewakili Eksekutif saat fraksi menyampikan pandangan umumnya, mengatakan hanya Tujuh Anggota DPRD yang hadir yaitu, Marten Patulak (Golkar), Sony Palulungan dan Semy Sattu (Hanura), Yohanis Patabang dan Betriks Palamba (Nasdem), Very Panannangan (PKPI), dan Alexander Pantan Rante Allo (Demokrat) (titus)

Baca Juga :   Pemilik Ulayat Hentikan Paksa Pembangunan Jembatan Ruas Wasior-Sobey

Pos terkait