Belum Bayar Pajak Galian C, Stone Crusher PT.CBP Dipasang Plang Berlogo KPK dan Pemkab Wondama

WASIOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Teluk Wondama, Jumat siang (15/7) memasang pemberitahuan melunasi kewajiban pajak terhadap salah satu kontraktor pelaksana pekerjaan jalan nasional trans Papua- Papua Barat.

Pemberitahuan kewajiban membayar pajak dilakukan dengan memasang plang dengan logo KPK dan Pemkab Teluk Wondama di lokasi stone crusher (pemecah batu) milik kontraktor bersangkutan di wilayah Kambi, Distrik Naikere.

Kontraktor dimaksud adalah PT.Citra Bangun Papua (CBP) yang diketahui merupakan subkontraktor dari PT Wijaya Karya (WIKA). PT.CBP disebut belum membayar pajak galian C kepada Pemkab Teluk Wondama sejak 2020.

Pemasangan plang pemberitahuan belum membayar pajak dipimpin Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria.

Dian bersama rombongan KPK didampingi Inspektur Teluk Wondama Palino Phiter Lambe dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jefry Ayamiseba.

Baca Juga :   Warga Sudah Meninggal Masuk Daftar, DPRD Minta Pemkab Wondama Perbaiki Data Penerima Bansos Covid-19

Ikut mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Simson Samberi juga Kepala Satpol PP Farouk.

“Pemasangan plang ini adalah dalam rangka memberitahukan bahwa ada kewajiban yang belum dijalankan oleh pihak perusahaan.

Intinya adalah kita mengharapkan pelaku usaha di Teluk Wondama patuh dengan aturan yang ada. Kepatuhan terhadap pajak daerah, (pembangunan) jalan juga baik, kita enak sama enak. Jangan sampai kita tidak mengindahkan (aturan), “ujar Dian Patria.

Menurut Kepala Bapenda Jefri Ayamiseba, pihaknya selama 2 tahun terakhir terus berupaya menagih pajak galian C kepada PT.CPB namun terkesan tidak digubris.

 

Pemkab Teluk Wondama lantas menggandeng Kejaksaan Negeri Manokwari untuk membantu melakukan penagihan dengan menerbitkan surat kuasa khusus. Namun belum juga membuahkan hasil sampai sekarang ini.

“Ijinnya keluar (ijin operasi stone crusher) 2019 dan mulai beroperasi 2020. Sampai sekarang belum memberikan data produksi untuk kami menghitung galian C-nya untuk kemudian konversi ke nilai rupiah, “jelas Jefry.

Baca Juga :   Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah, Bank Indonesia Dorong Pembentukan Satgas P2DD di Wondama

Terkait itu, Dian Patria menambahkan, beberapa hari lalu KPK telah menggelar rapat dengan para stakeholder sektor pertambangan di Provinsi Papua Barat.

Dalam rapat yang juga diikuti pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVII Manokwari,  telah disepakati bahwa akan dibuka data-data terkait paket pekerjaan dari APBN yang dilaksanakan di wilayah Papua Barat termasuk di antaranya pekerjaan jalan Trans Papua Barat.

Data yang dibuka meliputi nama proyek, nama kontraktor pelaksana, lokasi, koordinat juga volume pekerjaan sehingga bisa diketahui oleh seluruh pemerintah daerah dan pihak terkait di Papua Barat.

“Karena selama ini kabuapten sulit sekali mengakses informasi khususnya terkait dengan paket-paket APBN, “ ujar Dian.

Selain pemasangan plang pemberitahuan pelunasan pajak, sebelumnya KPK bersama Pemkab Teluk Wondama juga memasang papan nama pada sejumlah lokasi tanah yang telah menjadi aset Pemda.

Baca Juga :   LKPJ Bupati : Realisasi Belanja Daerah Teluk Wondama Tahun 2022 Rp874 Miliar, Silpa 17 Miliar

Antara lain tanah yang dipersiapkan untuk kantor Kejaksaan Negeri dan tanah untuk kantor Pengadilan Negeri masing-masing seluas 1 hektar yang berlokasi di bagian depan kompleks perkantoran Pemkab Teluk Wondama di Isei.

“Ini bertujuan untuk mengamankan, jangan sampai pembangunan tertunda atau terhambat gara-gara pihak-pihak yang tidak berkepentingan menguasai tanah sehingga kesulitan Pemda untuk membangun, “ujar pegawai KPK asal Sumatera itu.  (Nday)

 

Pos terkait