HALTIM, Kabartimur.com – Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menegaskan penyelesaian konflik agraria di kawasan transmigrasi Patlean, Kecamatan Maba Utara, harus dimulai dengan menelusuri akar persoalan, terutama ketidakjelasan status dan peruntukan lahan sejak awal penempatan transmigran.
Penegasan itu disampaikan Anjas saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean yang digelar Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa (14/10/2026).
Anjas meminta dokumen pencadangan areal dan peta zonasi di empat satuan permukiman (SP) dibuka kembali untuk memastikan batas wilayah, status kawasan hutan, serta lahan yang menjadi hak masyarakat.
Menurutnya, persoalan utama diduga berkaitan dengan belum tuntasnya penyediaan Lahan Usaha 2 (LU-2) bagi transmigran SP-1 dan SP-2. Padahal, setiap keluarga seharusnya memperoleh lahan pekarangan, LU-1, dan LU-2 sesuai ketentuan program transmigrasi.
“Kalau sejak awal diatur dengan baik dan ada kejelasan, saya kira konflik agraria tidak akan terjadi. Sayangnya, persoalan status lahan sejak awal tidak tuntas,” tegasnya.
Ia meminta penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen dan peta yang terverifikasi, bukan sekadar persepsi. Koordinasi lintas instansi, terutama Kantor Pertanahan, Kementerian Kehutanan, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Manado, dinilai penting untuk memastikan status serta batas lahan di Patlean.
Selain itu, pemerintah daerah membutuhkan kejelasan batas administratif SP-1, SP-2, SP-4, dan SP-5, termasuk integrasinya dengan desa-desa di Kecamatan Maba Utara.
“Harus dibuat satu peta besar agar kita tidak sekadar berwacana, tetapi langsung memetakan persoalan. Kalau terus berdasarkan persepsi, kita hanya menyelesaikan akibatnya, bukan sebabnya,” ujarnya.
Anjas juga berharap Ekspedisi Patriot UGM menghasilkan rekomendasi menyeluruh untuk penguatan ekonomi masyarakat Patlean. Potensi pertanian, kelautan, dukungan jaringan listrik dan irigasi, serta peningkatan akses jalan dinilai dapat menjadi modal pengembangan kawasan.
Ia meminta kajian kesesuaian lahan dilakukan secara terperinci untuk menentukan sektor yang tepat, mulai dari hortikultura, tanaman pangan, hingga perikanan.
Sementara itu, data Kantor Pertanahan Halmahera Timur mencatat luas kawasan SP-1 mencapai 429,394 hektare, SP-2 seluas 482,827 hektare, SP-4 seluas 374,544 hektare, dan SP-5 seluas 425,667 hektare.
Data FGD juga mencatat 490 sertifikat hak milik (SHM) di SP-1 dan SP-2 melalui program redistribusi tanah pada 2020, serta 750 bidang di SP-4 dan SP-5 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024.
Tim Ekspedisi Patriot UGM mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni status legalitas lahan yang bersinggungan dengan hak pengusahaan hutan (HPH), percepatan pemenuhan hak atas lahan pekarangan dan lahan usaha, serta ketidakjelasan luas dan batas administratif antar-SP yang memerlukan verifikasi bersama.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap hasil kajian tersebut menjadi dasar penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi Patlean secara berkelanjutan. (Red/ RH)






