HALTIM, KABARTIMUR.COM— Pekerjaan timbunan jalan permukiman di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang dikerjakan CV Alhilal pada Tahun Anggaran 2025, menuai persoalan. Seorang pekerja bernama Malik mengaku masih menunggu pembayaran upah kerja lebih dari Rp100 juta.
Malik kepada wartawan, Selasa (13/10/2026), mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan penanggung jawab pekerjaan, Darwin Duko dan Nadi, total biaya pekerjaan alat berat dan material timbunan sejak awal hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen mencapai lebih dari Rp200 juta.
Menurut Malik, pekerjaan tersebut menggunakan dua unit alat berat, yakni excavator mini dan excavator tipe CAT 320D, dengan perhitungan biaya berdasarkan jam operasional.
“Excavator mini dihitung Rp300 ribu per jam selama 90 jam kerja, dengan total sekitar Rp27 juta. Sementara excavator CAT 320D dihitung Rp750 ribu per jam selama 105 jam, dengan total sekitar Rp78 juta,” jelasnya.
Selain biaya alat berat, terdapat biaya material timbunan sebesar Rp220 ribu per retasi. Dengan kebutuhan sebanyak 564 retasi, total biaya material mencapai lebih dari Rp124 juta.
Dengan demikian, akumulasi biaya penggunaan alat berat dan material timbunan tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
Namun, Malik mengaku baru menerima pembayaran sekitar Rp125 juta. Ia menyebut masih terdapat sisa pembayaran lebih dari Rp100 juta yang hingga kini belum diselesaikan.
“Saya sudah meminta agar sisa pembayaran segera diselesaikan, tetapi belum ada respons. Alasannya, uang tersebut masih berada di rekening perusahaan,” ungkap Malik, mengutip penjelasan yang diterimanya dari pihak penanggung jawab proyek.
Persoalan tersebut kini memicu ancaman dari Malik. Ia menyatakan akan mempertimbangkan membongkar kembali material timbunan yang telah dikerjakan apabila tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan sisa pembayaran.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian dari Darwin, Nadi, maupun pihak CV Alhilal, saya akan menggali kembali material timbunan di jalan permukiman Desa Soagimalaha, tepatnya tidak jauh dari Masjid Raya Iqra, Kota Maba,” tegasnya.
Diketahui, pekerjaan timbunan jalan permukiman tersebut memiliki panjang sekitar 400 meter dengan lebar enam meter. Proyek itu disebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp600 juta yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Alhilal.
Hingga berita ini diterbitkan, Darwin Duko dan Nadi selaku pihak yang disebut bertanggung jawab atas pekerjaan, serta Yoyo selaku pemilik CV Alhilal, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.
Kabartimur.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang. (*)






