HALTIM, Kabartimur.com — Polemik pembayaran ganti rugi lahan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Seorang pemilik lahan berinisial ND, warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, nekat melakukan pemalangan terhadap Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, Kamis (13/8/2026) malam.
Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIT sebagai bentuk protes atas lahan miliknya yang telah digunakan untuk pembangunan jalan, namun hingga kini belum memperoleh pembayaran ganti rugi.
ND mengungkapkan, persoalan tersebut bukan baru terjadi. Sengketa pembayaran lahan itu, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sejak Harjon Gafur masih menjabat sebagai Kepala DPLH Haltim.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, sejak Harjon Gafur menjabat sebagai Kepala DPLH, tapi sampai sekarang lahan belum dibayar,” ujar ND.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui instansi terkait segera memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan sejumlah ruas jalan.
Menurut ND, sedikitnya terdapat dua bidang lahan miliknya yang hingga kini belum mendapatkan pembayaran. Pertama, lahan di ruas Jalan Maba-Gotowasi dengan panjang sekitar 120 meter. Kedua, lahan di kawasan Jalan Lingkar Kota Maba dengan panjang sekitar 300 meter.
“Ada dua bidang lahan yang belum dibayarkan. Pertama, lahan di ruas Jalan Maba-Gotowasi dengan luas 120 meter. Kedua, lahan di Jalan Lingkar Kota Maba dengan luas 300 meter,” ungkapnya.
ND menyebut kedua ruas jalan tersebut merupakan bagian dari pembukaan akses jalan setelah Kabupaten Halmahera Timur dimekarkan. Jika dihitung, persoalan pembayaran lahan tersebut telah berlangsung sejak 2004 hingga 2026.
Yang membuat persoalan semakin pelik, ND mengklaim pihak DPLH sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan. Namun, pembayaran itu disebut justru diberikan kepada pihak yang menurut ND bukan pemilik sah lahan.
“Pihak DPLH Halmahera Timur menyampaikan bahwa pembayaran sebelumnya telah dilakukan, namun keliru kepada pihak yang bukan pemilik lahan,” katanya.
Setelah mengetahui adanya pembayaran tersebut, ND mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada pihak DPLH sekaligus menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan merupakan miliknya.
Ia mengatakan, pihak DPLH kemudian berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hingga kini janji tersebut belum juga terealisasi.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui dinas terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut, karena sudah hampir lima kali kami hanya menerima janji,” tegas ND.
Aksi pemalangan tersebut menjadi bentuk kekecewaan ND setelah persoalan pembayaran lahan yang diklaim telah berlangsung lebih dari dua dekade belum menemukan titik penyelesaian. (*)
Penulis: Aples






