Empat Kali Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Korban Desak Terdakwa Kasus Asusila Ditangkap

MANOKWARI, Kabartimur.com – Perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial EFH dengan korban berinisial ACP kembali disidangkan di Pengadilan Militer V-21 Manokwari, Rabu (14/10/2026).

Namun, hingga sidang keempat, oditur gagal menghadirkan terdakwa EFH di persidangan. Kondisi tersebut berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Wa Ode Yuliana, S.H., M.H., menyayangkan belum hadirnya terdakwa dalam persidangan. Ia mendesak pihak Oditurat Militer dan Polisi Militer (POM) mengambil langkah konkret agar terdakwa dapat dihadirkan dan proses hukum memperoleh kejelasan.

Menurut WA Ode, pihaknya mempertanyakan alasan oditur tidak dapat menghadirkan terdakwa dipersidangan, sementara keluarga korban maupun korban mengaku beberapa kali melihat terdakwa berpapasan langsung di jalan.

“Kami meminta pihak terkait segera mengambil langkah tegas agar terdakwa ditangkap dan berkasnya dalam segera disidangkan. Keluarga korban sudah berulang kali menyampaikan persoalan ini, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga :   Penataan Pasar Sanggeng, Bupati Minta Dukungan Warga Untuk Segera Dikosongkan

Ia juga menyebut pihak terkait sebelumnya menyampaikan bahwa terdakwa telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, menurutnya, informasi tersebut belum menjawab keresahan keluarga korban yang berharap perkara ini segera dituntaskan.

Wa Ode menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan yang terjalin pada 2023 dan dilaporkan pada April 2025 dimana terjadi asusila dengan korban anak dibawah umur. Hampir dua tahun berjalan, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang mereka harapkan.

Keluarga korban, lanjutnya, telah berulang kali meminta penjelasan kepada pihak kesatuan, POM, dan Oditurat Militer. Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan korban mendapatkan keadilan.

“Kami hanya menuntut keadilan bagi anak kami. Kami tidak akan menyerah memperjuangkan hak korban sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Operasi Pekat, Polres Manokwari Tangkap Bandar Judi Dadu

Wa Ode menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menyurati Komisi III DPR RI agar perkara tersebut mendapat perhatian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Oditurat Militer maupun Polisi Militer terkait alasan terdakwa tidak hadir dalam empat kali persidangan, status DPO, serta langkah yang akan ditempuh untuk menghadirkan terdakwa.(Red/*)

Pos terkait