Sat Narkoba Polres Enrekang tangkap lagi 2 Pelaku barang haram Jenis Shabu Shabu

Enrekang kabartimur.com –Satuan Narkoba Polres Enrekang kembali meringkus 2 (dua) orang tersangka penyalah gunaan barang haram Nakotika jenis Shabu shabu di jalan poros Karrang, Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang Rabu, (20/3/19).

Operasi pelacakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Aksan, S.H beserta Personil Sat Narkoba Polres Enrekang, Alhasil dalam perburuan tersebut satres Narkoba berhasil mengamankan 2 orang terduga penyalah gunaan Narkotika dan langsung diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.

Kedua Tersangka masing-masing berinisial Lelaki M (31) alamat dusun Baba, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang serta lelaki RB (27) alamat Dusun Panette, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.

“Dari tangan tersangka di dapati Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket kecil yang di duga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat ± 0,46 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening” Ungkap Kasat Narkoba AKP Ridwan, SH

Baca Juga :   Akses Internet Papua Barat Belum Normal

Kasat Narkoba Menjelaskan, Sebelum Penyergapan yang dilakukan oleh Petugas, Tersangka RB sempat membuang Barang bukti di Pinggir jalan untuk menghilangkan barang bukti, Namun Saat itu Petugas Melihat Aksi Tersangka.

“Menurut pengakuan Para tersangka Barang haram tersebut mereka dapat dari Rappang dan sudah beberapa kali melakukan Transaksi” Ucap Kasat narkoba

Untuk mempertanggung jawapkan perbuatannya, inisial M dan RB, kedua tersangka penyalah gunaan tersebut tersangka terpaksa harus nginab di sel satnarkoba beserta barang bukti yang ikut diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Zaini).

Pos terkait