Polisi Tetapkan Dua tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Manokwari–Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dugaan Penyahgunaan BBM Subsidi yang ditangkap 13 Januari lalu.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Direktur Kriminal Khusus Polda, Kombes Pol Budi Santoso saat di konfirmasi, Jumat (17/01-2020) mengaku saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Sementara 2 orang inisial M dan J.A keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Budi Santoso.
Dirinya mengatakan dua unit mobil tangki yang berisi sejumlah BBM hasil sitaan, hingga saat ini masih berada di halaman parkir Mapolda guna dijadikan barang bukti.
Informasi yang di himpun media ini, beberapa hari yang lalu salah satu oknum Direksi PT. Padoma hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus guna diperiksa terkait penangkapan sejumlah BBM jenis Bio Solar tersebut. (AD)
Baca Juga :   Rumor "Jatah Cokelat", Kejati PB: Laporkan Kontraktor yang Catut Kejaksaan

Pos terkait