Buntut Penemuan Mayat Wanita di Arfai, SI dan AT Jadi Tersangka

MANOKWARI, kabartimur.com – Kepolisian resor (Polres) Manokwari ungkap penemuan mayat di area tempat pembuangan akhir (TPA) Arfai, Manokwari merupakan pembunuhan berencana sang suami.

Kapolres Manokwati AKBP Perasian Herman Gultom di Manokwari, Jumat (30/9), menyebut kepolisian melakukan penyelidikan marathon terhadap penemuan mayat perempuan berinisial AS (20) pada 12 September itu.

“ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami korban SI (19) dan dibantu oleh AT (22), karena alasan sakit hati,” kata Kapolres.

Dalam proses penyelidikan polisi memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan beberapa alat bukti diantaranya sepeda motor pelaku dan telepon genggam milik korban.

Bahkan didapati, polisi juga mendapati bukti dari telepon genggam Pelaku yang sempat merekam dan mengabadikan pembunuhan tersebut.

“benar ada rekaman dan foto saat pelaku menganiaya hingga menghilangkan nyawa korban,” lanjut Kapolres.

Baca Juga :   Anak Arfak Pimpin Diskusi di Jakarta, Bahas Solusi Konflik Papua

Dijelaskan, Modus pelaku SI karena kesal dan sakit hati karena korban AS selalu meminta pelunasan uang denda adat akibat perselingkuhan yang sebelumnya dilakukan SI dan berakhir damai.

Berawal dari sakit hati, SI mengajak AT dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.000 , serta dibawah pengaruh minuman keras mereka melancarkan aksinya pada 11 September 2022 atau sehari sebelum penemuan mayat.

“AT yang memancing AS untuk bertemu di pantai Rendani, sempat melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali dan kemudian diajak ke arah Arfai sebelum akhirnya dibunuh,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya SI dan AT dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan minimal pidana 20 Tahun penjara, Pasal 338 KUHP maksimal hukuman 15 tahun, serta pasal tambahan 55 dan 56 KUHP karena terdapat perbuatan membantu dan menyuruh dari kedua pelaku.

Pos terkait