RUED Papua Barat dan Papua Diharapkan Memberikan Pendekatan Terhadap Kebijakan Nasional Energi

MANOKWARI, Kabartimur.com- Dalam Rangka Percepatan Penyusunan Dan Penetapan PERDA Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat, komisi IV dan Bapemperda DPR PB dengan Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar rapat di Hotel Aston Niu , (29/9/2022).

Rapat tersebut dimaksudkan RUED Papua Barat terbentuk untuk melengkapi RUED 34 Provinsi di Indonesia sebagai pencerminan wujud kebijakan Energi dari Rencana Energi Nasional yg diatur dalam RUEN.

Bacaan Lainnya

Selain itu, RUED Papua Barat harus segera terbentuk dalam percepatannya mengingat batas waktu pembentukan RUED provinsi bulan Oktober 2022.

Apabila terlambat, pintu RUED akan tertunda sampai 6 tahun kedepan karena implementasi RUED di lengkapi/direvisi dalam jangka menengah perwaktu 5 tahun.

Baca Juga :   Kepala BPS Luwu Utara Beberkan Peningkatan Ekonomi Tumbuh Signifikan di 2022

Sebagai informasi Dari 34 provinsi di Indonesia, 27 provinsi sudah memiliki RUED dan sisa 7 provinsi yg belum memiliki RUED termasuk Papua Barat, Papua dan DKI.

Pembahasan terkait Petunjuk Pelaksanaan dan Juknis dalam penyusunan RUED Provinsi Papua Barat yg disampaikan oleh anggota DEN Pusat mendapat masukan yg signifikan dan kritis dari wakil Fraksi Otsus yg duduk di komisi IV, Dominggus Urbon.

Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Fraksi Otsus DPRPB, Dominggus Urbon menjelaskan terkait penyusunan RUED Papua Barat, DEN harus memahami dan mengerti filosofis OAP dalam Otsus dan hal2 tidak semata pendekatan analisis kuantitatif dan teknis tentang RUED terkait juga soal2 pertampalan ruang objek pembahasan antara hak milik OAP atas natural resources di seluruh Tanah bumi Papua yang diakui Negara di dalam Otsus (UU.No. 2 Thn 2021).

Baca Juga :   Sebanyak 28 Atlet Perbasi Manokwari Siap Mengikuti Kejurda Tingkat Provinsi Papua Barat

Menurutnya, pembangunan di Papua tidak sematamemberikan dampak positif bagi OAP, tapi eksis lain yg muncul di internal OAP juga mempunyai implikatif mendalam yang merambat ke hal-hal politis dan komitmen nasional.

Oleh karena itu, Dom Urbon sapaan akrabnya meminta agar potensi energi yang bersumber dari berbagai sumber baik hutan (karbon trading), Air (hydro power), Lahan (land resources) perlu mendapat pengakuan dan rujukan Undang-Undang Sektoral lainnya terhadap eksistensi keberadaan OAP di atas bumi dan kekayaannya dalam RUEN maupun RUED.

Pihaknya mengharapkan, RUED Papua Barat dan RUED Papua memberikan pendekatan tersendiri terhadap Kebijakan Nasional Energi sebagaimana UU Energi No.30 Tahun 2007 dan Perpres No. 26 Tahun 2008 tentang penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan ikutannya RUED hingga ke rencana detail dan teknis implementasi pembangunan energi di Papua khususnya Papua Barat. (Red/*)

Pos terkait