Oni Nuham Harus Tunduk Keputusan Partai Soal Ketua DPRD Pegaf, Demas Paulus: Kalau Tidak…

MANOKWARI- Ketua DPD PDIP Papua Barat, Demas Paulus Mandacan meminta seluruh kader patuh dan tunduk pada keputusan partai yang menetapkan Yustus Towansiba sebagai Ketua DPRD Pegaf definitif. Siapapapun yang ditunjuk sebagai ketua, maka kader dibawah tidak boleh membangkang.

Khusus untuk Oni Nuham yang berseteru berebut kursi Ketua DPRD harus menerima keputusan partai meskipun tidak sesuai dengan harapan. Jika tidak, partai tak segan-segan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan sebagai kader.

“Kami minta kepada Saudara Oni Nuham harus menerima rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPP. Sesuai hasil koordinasi dengan DPP jika Oni Nuham tidak menerima dan menghambat maka DPP akan mengambil sikap tegas dengan memecat dari PDIP,” kata Demas Paulus, Selasa (12/11/2019).

Dia mengingatkan Oni Nuham untuk berpikir lebih jauh. Jika dipecat, maka partai akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Apapun keputusan partai termasuk dalam memilih Ketua DPRD bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :   Amankan Pleno di KPU Manokwari, Barier Dipasang Sepanjang 50 Meter

“Jadi Oni harus berpikir lebih jauh, kalau dipecat maka dilakukan PAW. DPP tidak mengenal itu keluarga, kita mau berkelahi, berantem, DPP tidak mengenal itu. DPP tetap tegas menjalankan aturan partai,” tegas Demas yang juga Bupati Manokwari.

Ada alasan tersendiri mengapa Oni Nuham tidak dipilih sebagai Ketua DPRD Pegaf meski meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019. Dalam Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019, ada syarat yang harus dipenuhi yakni minimal 5 tahun menjadi keanggotaan partai, tidak pernah dicalonkan oleh partai lain pada Pemilu 2014, pernah menjadi anggota DPRD dan apabila Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) terpilih menjadi anggota DPRD maka secara otomatis menjadi Pimpinan DPRD.

Demas menjelaskan pada syarat pertama Oni Nuham baru dua tahun menjadi anggota partai PDIP. Kedua, pada Pemilu 2019, Oni maju mengendarai partai Golkar bukan PDIP, Ketiga, Oni Nuham belum pernah menjadi anggota DPRD baru di tahun 2019 menjabat sebagai legislator. Dan, keempat Oni tidak menjabat sebagai pengurus inti partai seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Baca Juga :   Berikan Kepastian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Manokwari, Pemda dan BPJS Bersinergi

“Oni Nuham belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan partai, hanya suara terbanyak namun suara terbanyak hanya berlaku bagi Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) apabila mereka terpilih, jadi suara terbanyak bukan jaminan. Sementara, Yustus Towansiba memenuhi semua syarat tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, Yustus Towansiba dan Oni Nuham berebut kursi 01 DPRD Pegaf. Yustus menyatakan dirinya berhak duduk di kursi tersebut karena memenuhi semua syarat partai, sementara Oni mengklaim dirinya layak duduk sebagai ketua karena memiliki suara terbanyak.(*)

Pos terkait