SLEMAN, Kabartimur.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi untuk memperkuat sistem pengelolaan dan akuntabilitas kinerja di seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Langkah ini dilakukan agar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja berjalan selaras pada setiap jenjang organisasi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, mengatakan penjenjangan kinerja yang disusun harus bersifat implementatif, terukur, dan dapat menjadi acuan bersama.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, hasil finalisasi tersebut akan digunakan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan Perjanjian Kinerja (PK), pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja seluruh satuan kerja.
Penjenjangan kinerja ini merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau *reengineering* SKMPP. Pengembangannya dilakukan untuk menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dari perspektif KemenPAN-RB, Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem tersebut menjadi bagian dari penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Ia menjelaskan, penguatan sistem informasi pengukuran kinerja diharapkan mendukung pengelolaan kinerja organisasi yang lebih terarah dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026 tersebut diikuti perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, serta seluruh satuan kerja ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Melalui finalisasi ini, Kementerian ATR/BPN mendorong penerapan sistem pengukuran kinerja yang terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program di seluruh tingkatan organisasi. (*)






