JAKARTA, Kabartimur.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).
Menurut Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria memiliki kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan landasan pengaturan yang lebih menyeluruh agar tujuan program dapat tercapai secara efektif.
“Pelaksanaan Reforma Agraria ini merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.
Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.
Meski menunjukkan capaian tersebut, Ossy mengakui pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari status hukum tanah yang belum siap diredistribusikan, verifikasi calon penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor, hingga penyelesaian konflik agraria.
Karena itu, ia berharap pengaturan baru mengenai Reforma Agraria dan kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu mengatasi berbagai hambatan tersebut.
“Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” katanya.
Selain regulasi Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan melalui inovasi layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Menurut Ossy, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan secara daring, terdiri atas jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta Ombudsman RI. (*)






