JAKARTA, Kabartimur.com– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan percepatan pelayanan pertanahan harus berjalan seimbang dengan kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Penyelesaian HPL dinilai penting untuk memastikan ketersediaan tanah yang berpotensi dimanfaatkan bagi pelaksanaan Reforma Agraria dapat diproses sesuai ketentuan.
“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.
Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.
Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah memperoleh HPL. Karena itu, Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi kendala, sekaligus memprioritaskan permohonan berdasarkan tingkat kesiapan agar penyelesaiannya lebih efektif.
“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.
Ossy juga mengungkapkan terdapat potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.225 bidang yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam konsinyering.
Meski HPL telah diterbitkan, pelaksanaan Reforma Agraria tetap membutuhkan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengelolaan dan penyelesaian permohonan HPL.
Ia berharap koordinasi antarlembaga dapat mempercepat penyelesaian permohonan sehingga tanah yang tersedia bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk Reforma Agraria.
Hakiki menyebut dukungan Kementerian ATR/BPN telah membantu menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare.
Kegiatan konsinyering tersebut diikuti secara daring dan luring oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, serta para kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia. (*)






