Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan WNA Belanda di Amban

MANOKWARI, Kabartimur.com– Tim gabungan Polresta Manokwari mengamankan seorang pria berinisial P.H. (21), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial Y.D. (26) di Jalan Cenderawasih, Amban, Manokwari, Papua Barat.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIT di salah satu rumah kos di kawasan Insifuri, Amban, setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Amban Polresta Manokwari, menyusul laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika enam orang WNA asal Belanda sedang berwisata di kawasan Gunung Meja, Amban. Saat melintas, rombongan tersebut mendapati P.H. bersama tiga pria lainnya yang sedang terlibat adu mulut.

Baca Juga :   Sertijab Kapolres Haltim, Bupati Minta PR yang Sudah Berproses

Terduga pelaku kemudian berteriak ke arah rombongan WNA tersebut. Tiga pria yang bersamanya berupaya menenangkan situasi dan meminta maaf kepada rombongan. Mereka juga menyampaikan bahwa P.H. diduga berada di bawah pengaruh minuman keras serta meminta rombongan melanjutkan perjalanan.

Namun, situasi kembali memanas ketika P.H. diduga hendak menyerang rombongan menggunakan sebatang kayu. Korban Y.D. berusaha melindungi diri dan teman-temannya hingga terjadi perkelahian antara korban dan terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, Y.D. mengalami luka pada telinga kiri serta memar di lengan kirinya.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Insifuri, tim gabungan kemudian melakukan pengamanan dan membawanya ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

Baca Juga :   Tidak Ada Kepastian, Rombongan KNPI Akhirnya Menuju Rumah Jabatan Bupati

Menurutnya, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, P.H. disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang mengetahui atau menyaksikan tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polri. (*)

Pos terkait