Wamen ATR/BPN Dorong UU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik dan Ketimpangan Tanah

JAKARTA, Kabartimur.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ossy dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang digelar Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).

Ossy menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan tanah yang siap didistribusikan, verifikasi penerima manfaat, kebutuhan dukungan lintas sektor, hingga penyelesaian konflik agraria.

Karena itu, ia berharap kehadiran Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat memperkuat pelaksanaan program agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria, sementara pendampingan usaha telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Baca Juga :   Bawaslu Toraja Utara Ingatkan KPU Agar Memastikan Coklit Dilakukan Secara Profesional

Ossy juga menyoroti pembenahan pelayanan pertanahan melalui inovasi Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Hingga kini, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantor Pertanahan.

Diskusi tersebut turut menghadirkan perwakilan BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta diikuti sekitar 400 peserta dari jajaran BPN dan Ombudsman RI secara daring. (*)

Pos terkait