MANOKWARI, KABARTIMUR.COM – Hampir tiga bulan sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kematian Yanto Idoorway disampaikan penyidik Polda Papua Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berkas perkara tersebut hingga kini belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., mendesak Kejati Papua Barat agar aktif berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Menurut Yohannes, Kejati Papua Barat telah menerbitkan P-16 dan menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Karena itu, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dinilai perlu berjalan secara aktif agar proses pemberkasan tidak berlarut-larut.
“SPDP sudah disampaikan, P-16 sudah diterbitkan dan JPU sudah ditunjuk. Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan berkas perkara dapat disampaikan kepada JPU,” kata Yohannes.
Ia menjelaskan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 58, 59, dan 60.
Yohannes menegaskan, Tim Hukum Keluarga tidak meminta jaksa memaksakan penetapan status berkas perkara menjadi lengkap atau P-21. Namun, berkas harus terlebih dahulu diserahkan kepada JPU agar dapat diteliti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan kekurangan, penyidik dapat melakukan perbaikan dan melengkapi berkas berdasarkan petunjuk penuntut umum.
“Kami berharap Kejati aktif berkoordinasi dengan penyidik agar berkas segera diterima dan diteliti oleh JPU. Setelah itu, biarkan proses hukum menentukan apakah berkas sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya.
Ia menilai, percepatan penanganan perkara menjadi penting agar keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai perkembangan proses hukum atas kematian Yanto Idoorway.
Yohannes juga mengingatkan agar kejaksaan tidak hanya menunggu berkas dari penyidik, tetapi menjalankan fungsi koordinasi secara aktif sesuai kewenangannya.
“Kejati Papua Barat harus mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas bagi para pencari keadilan. Gunakan kewenangan dan tanggung jawab secara profesional. Rakyat menunggu kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Tim Hukum Keluarga berharap koordinasi antara Polda Papua Barat dan Kejati Papua Barat segera menghasilkan perkembangan konkret, sehingga penanganan perkara kematian Yanto Idoorway berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (*)






