HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyatakan komitmennya mendukung kebijakan nasional terkait pemenuhan kebutuhan dan penataan tata kelola guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut ditegaskan setelah jajaran Pemkab Haltim mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Guru ASN Tahun 2026 yang digelar secara virtual oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (26/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR RI dan pemerintah pusat mengenai penataan kebutuhan serta status kepegawaian guru ASN.
Dalam rapat itu, Kemendikdasmen memaparkan strategi dan linimasa penataan Jabatan Fungsional (JF) Guru ASN. Pembahasan mencakup rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta skema pengangkatan atau seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara bertahap.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Haltim menyatakan kesiapan mendukung proses penataan kepegawaian guru dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan pendidikan di daerah.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah memastikan PPPK Paruh Waktu dan PPPK JF Guru tetap bekerja hingga proses peralihan selesai, kecuali bagi pegawai yang memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pemetaan data PPPK Paruh Waktu JF Guru, termasuk melakukan penyesuaian data bagi PPPK teknis atau pelaksana yang menjalankan tugas sebagai guru agar penataan status kepegawaiannya dapat dilakukan sesuai mekanisme resmi.
Pemkab Haltim juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan tenaga guru non-ASN yang masih aktif mengajar. Penataan administrasi kepegawaian diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar maupun pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah Halmahera Timur.
Bupati Halmahera Timur menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat dengan memprioritaskan kelancaran administrasi dan keberlangsungan proses pendidikan.
“Pemkab Halmahera Timur menyambut baik arahan dan kebijakan tata kelola guru dari pemerintah pusat. Kami fokus memastikan kelancaran administrasi dan pemetaan data. Yang paling utama, proses belajar-mengajar anak-anak di Haltim tidak terganggu selama masa transisi penataan guru ini berlangsung,” ujar Bupati.
Melalui penataan kebutuhan dan status guru ASN secara bertahap, Pemkab Haltim berharap kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga pendidik semakin baik. Upaya tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur.(Red/Aples)






