Demas Paulus Minta Pimpinan Sementara DPRD Pegaf Tetapkan Yustus Towansiba Sebagai Ketua Definitif

MANOKWARI- Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat, Demas Paulus Mandacan meminta pimpinan sementara DPRD Pegunungan Arfak (Arfak) segera menetapkan Yustus Towansiba sebagai Ketua DPRD definitif. Tidak ada alasan untuk tidak diproses rekomendasi partai.

“Rekomendasi PDIP mengenai pimpinan definitif yang sudah diserahkan ke pimpinan sementara segera proses, tidak ada alasan untuk mengabaikan. Yustus Towansiba telah mengantongi rekomendasi DPP dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat,” Demas Paulus, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan rekomendasi PDIP menunjuk Yustus Towansiba sebagai Ketua DPRD Pegaf definitif bukan tanpa alasan. Menurutnya, Yustus Towansiba memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019 yakni minimal lima tahun menjadi keanggotaan partai, tidak pernah dicalonkan oleh partai lain pada pemilu 2014, pernah menjadi anggota DPRD dan apabila Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) terpilih menjadi anggota DPRD maka secara otomatis menjadi pimpinan DPRD.

Baca Juga :   2 Dekade Otsus di Papua, Warinussy Soroti Belum Ada Jaksa Orang Papua Jabat Kajari

“Dalam peraturan partai tersebut Yustus Towansiba memenuhi semua syarat yaitu pertama minimal 5 tahun menjadi anggota partai, Yustus Towansiba sudah 6 tahun menjadi anggota partai. Yustus sudah beberapa kali menjadi anggota DPRD,” terang Demas.

” Yustus pada pemilu 2014 mencalonkan diri melalui PDI Perjuangan. Apabila Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) terpilih otomatis menjadi pimpinan DPRD, Yustus selaku Ketua DPC otomatis menjadi pimpinan DPRD,” tambahnya.

Demas Paulus menegaskan jika Yustus Towansiba tidak diproses sebagai ketua definitif, maka semua pimpinan dari partai politik yang terpilih menjadi pimpinan DPRD tidak diperbolehkan diproses. Namun, jika hanya rekomendasi PDIP yang tak ditetapkan, maka partai berlambang banteng tersebut akan mengambil sikap dengan menempuh jalur hukum.

“Kalau rekomendasi PDI Perjuangan tidak diproses maka partai PDI Perjuangan akan mengambil sikap menempuh jalur hukum,” tegas Demas.

Baca Juga :   Ratusan Pencaker OAP Geruduk Kantor Bupati Manokwari Desak Pemerintah Buka Penerimaan CPNS

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Pegaf, Ever Indou mengaku telah menerima rekomendasi PDIP mengenai penetapan Yustus Towansiba sebagai ketua definitif. Hanya saja, Ever mengaku tidak berani mengambil tindakan dengan memproses surat tersebut karena masih ada perseteruan antara Yustus dengan Ony Nuham untuk berebut kursi 01 DPRD.(*)

Pos terkait